Ambalan

AMBALAN
·         AMBALAN PENEGAK
Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam empat sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 5 – 10 orang pramuka penegak. Ambalan penegak merupakan tempat pembinaan pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugus Depan. Dalam Gugus Depan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah Gugus Depan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan, dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
1.     Ketentuan Umum
§  Ambalan terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
§  Ambalan Penegak putra terpisah dengan Penegak putri
§  Ambalan terdiri dari beberapa satuan kecil yang disebut “Sangga”. Tiap sangga terdiri dari 5-10 orang Pramuka Penegak
§  Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak
2.  Kepemimpinan
§  Ambalan dipimpi oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina Penegak. Pembina Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang Pembantu Pembina Pramuka Penegak sedikitnya berusia 26 tahun
§  Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh wanita
§  Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga (Wapinsa). Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan
§  Oleh dan dari Pinsa dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sngga Utama dipanggil Pradana
3.  Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
1.   Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak Paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
2.  Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain:
1)    Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
2)   Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah
3)   Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan
4)   Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara
5)   Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.

Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang Bersangkutan .
·         Penegak
Yang terdiri atas :
1.     Penegak Bantara yaitu Penegak Pramuka yang telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan umum Penegak Bantara
2.    Penegak laksana yaitu Pramuka penegak yang telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan umum Penegak Laksana
Dewan Penegak
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan , dibentuk dewan ambalan penegak , yang disingkat Dewan Penegak . Dewan penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
Ø  Seorang ketua yang di sebut Pradana.
Ø  Seorang sekretaris yang disebut Kerani.
Ø  Seorang bendahara yang disebut Juru Uang .
Ø  Seorang pemangku adat .
Kegiatan,kewenagan , tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain :
·         Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak .
·         Masa bakti Dewan ambalan adalah satu tahun .
·         Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya satu tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan cara :
1.     Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksankan.
2.    Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
3.    Membicarakan adat istiadat ambalan.
4.    Memillih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota , maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas :
o   Anggota Dewan Ambalan Penegak
o   Pembina dan Pembantu Pembina Penegak ( sebagai pensehat )
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menentukan :
1.     Pelantikan , pemberian TKK . tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa / berprestasi .
2.    Pelantikan Pemimpin dan Wakil pemimpin Sangga serta Pratama .
3.    Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan .
4.    Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak .
5.    Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan .



0 komentar

Tambahkan Komentar Anda