AMBALAN
·
AMBALAN PENEGAK
Ambalan Penegak
atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka
yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak
dibagi dalam empat sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 5 – 10 orang
pramuka penegak. Ambalan penegak merupakan tempat pembinaan pramuka berusia 16
sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Satuan terdepan
dalam pembinaan peserta didik adalah Gugus Depan. Dalam Gugus Depan yang
lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan
Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah Gugus Depan boleh hanya
memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan
ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan,
dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk
mencapai tujuannya.
1. Ketentuan Umum
§
Ambalan terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
§
Ambalan Penegak putra terpisah dengan Penegak putri
§
Ambalan terdiri dari beberapa satuan kecil yang disebut
“Sangga”. Tiap sangga terdiri dari 5-10 orang Pramuka Penegak
§
Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan
bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak
2. Kepemimpinan
§
Ambalan dipimpi oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang
Pembantu Pembina Penegak. Pembina Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang
Pembantu Pembina Pramuka Penegak sedikitnya berusia 26 tahun
§
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh
pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh
wanita
§
Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang
dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga (Wapinsa). Pinsa dan Wapinsa dipilih
dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan
§
Oleh dan dari Pinsa dipilih seorang untuk melaksanakan tugas
di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sngga Utama dipanggil Pradana
3. Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
1. Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena
usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda
yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota
Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak Paling lama 3 (tiga) bulan.
Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan
adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela
menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh
semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi
Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak
dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan
bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain:
1) Tidak mempunyai hak
suara dalam musyawarah
2) Mempunyai hak bicara
dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah
3) Harus mengikuti acara
Ambalan yang bersangkutan
4) Berkewajiban
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara
5) Berkewajiban ikut
menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak
Bantara/Laksana dari Ambalan yang Bersangkutan .
·
Penegak
Yang terdiri atas :
1. Penegak Bantara yaitu
Penegak Pramuka yang telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan umum Penegak
Bantara
2. Penegak laksana yaitu
Pramuka penegak yang telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan umum Penegak
Laksana
Dewan Penegak
Untuk
mengembangkan kepemimpinan di ambalan , dibentuk dewan ambalan penegak , yang
disingkat Dewan Penegak . Dewan penegak dipimpin oleh seorang ketua yang
disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
Ø
Seorang ketua yang di sebut Pradana.
Ø
Seorang sekretaris yang disebut Kerani.
Ø
Seorang bendahara yang disebut Juru Uang .
Ø
Seorang pemangku adat .
Kegiatan,kewenagan , tugas dan
mekanisme Dewan Penegak antara lain :
·
Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program
berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak .
·
Masa bakti Dewan ambalan adalah satu tahun .
·
Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya satu tahun sekali
yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan cara :
1. Mengevaluasi kegiatan
yang telah dilaksankan.
2. Merencanakan kegiatan
ambalan yang akan datang.
3. Membicarakan adat
istiadat ambalan.
4. Memillih pengurus
Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
Dewan Kehormatan
Untuk
menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota , maka dibentuk Dewan
Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas
:
o
Anggota Dewan Ambalan Penegak
o
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak ( sebagai pensehat )
Dewan Kehormatan
Penegak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menentukan :
1. Pelantikan , pemberian
TKK . tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa /
berprestasi .
2. Pelantikan Pemimpin
dan Wakil pemimpin Sangga serta Pratama .
3. Tindakan terhadap
pelanggaran kode kehormatan .
4. Rehabilitasi anggota
Ambalan Penegak .
5. Anggota yang dianggap
melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
rapat Dewan Kehormatan .
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda